FAQ

FAQ

Apa itu Beasiswa Unggulan?
Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan pada jenjang S1, S2, dan S3.
Apa saja jenis Beasiswa Unggulan?
Beasiswa Unggulan terdiri atas Beasiswa Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek, Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas, dan Beasiswa Penghargaan
Apa itu Beasiswa Masyarakat Berprestasi?
Beasiswa Masyarakat Berprestasi adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.
Apa itu Beasiswa Pegawai Kementerian?
Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.
Apa itu Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas?
Beasiswa Unggulan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.
Apa itu Beasiswa Unggulan Penghargaan?
Beasiswa Unggulan Penghargaan adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan berupa penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara dan ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan Pendidikan.
Satuan kerja apa yang melaksanakan program Beasiswa Unggulan?
Beasiswa Unggulan dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Sekretariat Jenderal, Kemendikbudristek.
Apa yang dimaksud mahasiswa baru dan mahasiswa on-going?
Mahasiswa baru adalah mahasiswa yang baru mendapatkan surat keterangan lulus di perguruan tinggi atau mahasiswa yang baru melaksanakan perkuliahan di semester 1 dan belum mendapatkan KHS. Sedangkan mahasiswa on-going adalah mahasiswa aktif yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 baik jenjang S1, S2, atau S3 atau memiliki bukti KHS terakhir semester 2.
Siapa saja yang bisa mendaftar Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek?
Yang dimaksud Pegawai Kemendikbudristek adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendikbudristek pada Satuan Kerja, dan UPT Kemendikbudristek.
Apakah guru, dosen, dan pelaku budaya bisa mendaftar?
Untuk Guru dapat mendaftar di kategori Beasiswa Masyarakat Berprestasi kecuali Guru Vokasi. Untuk Guru Vokasi, Dosen, dan Pelaku Budaya tidak dapat mendaftar pada program Beasiswa Unggulan karena ada pada skema program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
Apa itu LoA Unconditional/surat keterangan diterima tidak bersyarat?
LoA Unconditional/surat keterangan diterima tidak bersyarat adalah nama lain/istilah lain dari surat penerimaan pada Perguruan Tinggi tujuan tanpa syarat tambahan.
Apakah bisa menggunakan LoA Conditional/surat keterangan diterima bersyarat?
Tidak bisa.
Apakah mahasiswa on going harus melampirkan LoA/surat keterangan diterima?
Tidak, tapi harus menyertakan surat keterangan aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
Apa bisa mendaftar di Perguruan Tinggi dan Program Studi dengan akreditasi di bawah B/Sangat Baik?
Tidak bisa. Untuk Beasiswa Unggulan, Perguruan Tinggi dan Program Studi tujuan minimal akreditasi B/Sangat Baik.
Apakah bisa memilih Perguruan Tinggi tujuan luar negeri?
Program Beasiswa Unggulan mengutamakan perguruan tinggi tujuan dalam negeri.
Apakah bisa memilih Perguruan Tinggi tujuan baik swasta maupun negeri selain yang berada di bawah binaan Kemendikbudristek?
Tidak bisa.
Surat rekomendasi untuk Masyarakat Berprestasi diberikan oleh siapa?
Surat rekomendasi untuk Masyarakat Berprestasi diberikan oleh seluruh Civitas Akademik pada Perguruan Tinggi tujuan.
Surat rekomendasi untuk Pegawai diberikan oleh siapa?
Surat rekomendasi untuk Pegawai diberikan oleh Pejabat Unit Utama atau setingkat Eselon II.
Apakah boleh menyusul submit persyaratan setelah proses pendaftaran selesai? Misal LoA/surat keterangan diterima atau TOEFL/IELTS atau UKBI.
Tidak boleh. Seluruh persyaratan wajib di “submit” sebelum masa pendaftaran berakhir.
Darimana sertifikat kompetensi bahasa Indonesia diperoleh untuk mendaftar Beasiswa Unggulan?
Sertifikat kompetensi bahasa Indonesia untuk mendaftar Beasiswa Unggulan hanya sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek.
Apa bisa menggunakan sertifikasi bahasa Inggris selain TOEFL atau IELTS?
Tidak bisa. Saat ini Beasiswa Unggulan hanya menerima sertifikasi bahasa Inggris TOEFL ITP/IBT/PTE Academic dan IELTS (Lihat contoh dibawah).
Semester/kelas berapa saja yang harus diupload di Rapor SMA/SMK/MA?
Semester/kelas terakhir.
Apa ada format penulisan essay, proposal rencana studi, dan proposal disertasi yang harus diikuti?
Silahkan ikuti petunjuk penulisan essay, proposal rencana studi, dan proposal disertasi yang ada pada Panduan Pendaftaran.
Apakah ada petunjuk pengisian sistem pendaftaran?
Ada. Silahkan lihat pada Tata Cara Pendaftaran disini.