Landing

Info

Jadwal Pendaftaran
dan Seleksi Beasiswa Unggulan 2023

NoKegiatanJadwal Pelaksanaan
1Pendaftaran Beasiswa Unggulansegera
2Seleksi Administrasisegera
3Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Isegera
4Seleksi Tahap IIsegera
5Pengumuman Hasil Seleksi Tahap IIsegera

Jenis
Beasiswa

Graduate Study Cap Logo.H03.2k

Masyarakat Berprestasi

Merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 3 (semua jenjang) pada saat mendaftar.
Graduate Study Cap Logo.H03.2k(1)

Pegawai Kemendikbud-Ristek

Merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktoral di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.

Pertanyaan seputar
Beasiswa Unggulan

Hal umum yang sering ditanyakan oleh pendaftar.
Apa itu Beasiswa Unggulan?
Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan pada jenjang S1, S2, dan S3.
Apa saja jenis Beasiswa Unggulan?
Beasiswa Unggulan terdiri atas Beasiswa Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek, Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas, dan Beasiswa Penghargaan.
Apa itu Beasiswa Masyarakat Berprestasi?
Beasiswa Masyarakat Berprestasi adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.
Apa itu Beasiswa Pegawai Kementerian?
Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.
Apa itu Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas?
Beasiswa Unggulan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.
faq 1